KANWIL DJP JAKARTA UTARA
DJP Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Rp292 Miliar
Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 10:00 WIB
DJP Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Rp292 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial YS dan TMESL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 14 Desember 2022.

Tersangka ditengarai telah menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak lengkap pada 2015. Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana oleh kedua tersangka mencapai Rp292 miliar.

"Tersangka YS adalah komisaris sedangkan tersangka TMESL adalah direktur pada PT PR. Adapun PT PR bergerak di bidang usaha perdagangan alat komunikasi," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Kanwil menyebut tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL sesungguhnya kasus lama. Namun, kasus ini baru terungkap pada tahun ini karena tersangka lihai dalam menggunakan peralatan teknologi canggih.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kanwil menyatakan pemidanaan terhadap tersangka adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

Sebelum menindak ketidakpatuhan wajib pajak, DJP sudah terlebih dahulu memberikan insentif pajak dalam bentuk pengampunan pajak yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," sebut kanwil.

Ke depan, DJP memastikan akan terus meningkatkan kualitas teknologi dan SDM guna meningkatkan kapabilitas penyidik dalam mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai