Informasi mengenai pelayanan pajak yang diberikan DJP. (Instagram @ditjenpajakri)
JAKARTA, DDTCNews – Semua layanan dan pelaksanaan tugas Ditjen Pajak (DJP) tidak dipungut biaya.
Melalui akun media sosial, DJP menegaskan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, terutama wajib pajak, tidak berbayar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak, termasuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara gratis.
“Seluruh pelayanan kami tidak berbayar alias gratis!” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Selasa (27/4/2021).
DJP meminta bantuan masyarakat dalam upaya untuk mewujudkan institusi bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih melayani. Otoritas meminta masyarakat untuk melapor jika menemui pegawai DJP yang masih meminta dan/atau menerima apapun dari wajib pajak.
“Segera laporkan apabila menemui pegawai DJP yang masih meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apapun dari wajib pajak melalui kanal Whistleblowing System DJP,” imbuh DJP.
Pelaporan bisa dilakukan dengan pengaduan langsung melalui helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Pelaporan juga bisa melalui Kring Pajak 1500200 (telepon) atau 021 1500200 (ponsel).
Saluran lain yang bisa digunakan adalah telepon 021 52970777. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) [email protected] atau [email protected].
Masyarakat juga bisa mengirimkan surat tertulis kepada dirjen pajak, direktur KITSDA, direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, direktur intelijen perpajakan, atau pimpinan unit vertikal DJP. (kaw)