KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 16:45 WIB
DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2021.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan relaksasi administrasi berupa perpanjangan periode penyampaian SPT Tahunan tidak menjadi agenda pembahasan DJP sampai dengan saat ini. Alhasil, jatuh tempo penyampaian SPT tetap akhir bulan ini.

"Sampai hari ini belum ada tanda-tanda perpanjangan laporan SPT orang pribadi," katanya dalam acara Kelas Pajak Wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Untuk itu, lanjut Ani, DJP tetap mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tidak lebih dari tenggat pada akhir bulan ini. Dengan demikian, dapat terhindar dari pemberian sanksi administrasi senilai RRp100.000,.

Selain itu, penyampaian SPT menjelang tenggat waktu juga tidak direkomendasikan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lonjakan wajib pajak dalam menyampaikan SPT pada satu waktu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.

"Kami juga minta wajib pajak tidak tunggu sampai dengan 31 Maret dengan berbondong-bondong lapor SPT," tutur Ani.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Dia memastikan DJP akan menggencarkan sosialisasi dan penyebarluasan informasi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT. Menurutnya, kinerja penyampaian SPT sampai dengan hari ini masih perlu ditingkatkan karena lebih rendah ketimbang tahun lalu.

"Update SPT sampai saat ini dibandingkan dengan tahun lalu memang masih kurang. Tapi kami di DJP tetap semangat untuk ajak masyarakat lapor SPT," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2021 | 21:06 WIB

Himbauan ini harusnya dianggap serius oleh WP, karena sesuai hukum yang berlaku bahwa WP wajib melaporkan SPT pada waktu uang ditentukan. Jangan sampai telat karena akan ada denda yang berlaku

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya