PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Sudah Kirim Email Soal PPS kepada 3,42 Juta Wajib Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:00 WIB
DJP Sudah Kirim Email Soal PPS kepada 3,42 Juta Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah mengirimkan e-mail blast kepada 3,42 juta wajib pajak sampai dengan Senin (17/1/2022) yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas mengimbau wajib pajak untuk mengikuti PPS. DJP juga menginformasikan PPS diselenggarakan selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Sampai dengan pagi ini, 17 Januari 2022, telah terkirim e-mail berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela dari direktur jenderal pajak ke 3.421.741 wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Neilmaldrin menuturkan proses pengiriman e-mail blast tersebut akan terus berlanjut hingga beberapa waktu ke depan. Menurutnya, pemerintah tidak menyasar wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk mengikuti PPS. Untuk itu, e-mail blast akan dikirimkan kepada semua wajib pajak.

"DJP akan mengupayakan untuk mengirimkan e-mail berisi imbauan tersebut kepada seluruh wajib pajak," ujarnya.

DJP mulai mengirimkan e-mail blast berisi imbauan mengikuti PPS sejak pekan lalu. Melalui email tersebut, DJP menjelaskan terdapat 2 skema pelaksanaan PPS. Untuk skema I, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Sementara itu, untuk skema II, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bisa ditemukan data harta yang belum dilaporkan di kemudian hari.

"Kami mengimbau saudara berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi pada masa mendatang," kata DJP melalui e-mail blast tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN