EKONOMI DIGITAL

DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:59 WIB
DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan sosialisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri kepada pelaku usaha dari 11 negara, Ditjen Pajak (DJP) juga memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sosialisasi kepada pelaku usaha asing tidak hanya membahas soal pungutan PPN yang sudah diatur dalam PMK 48/2020. Otoritas juga menyampaikan kebijakan PTE yang juga sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.

“Yang dibahas PMK 48/2020 dan PPh serta PTE atas PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik]," katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

John menuturkan dalam UU No. 2 Tahun 2020, pungutan pajak atas PMSE dibagi ke dalam tiga jenis pajak. Ketiganya adalah PPN, PPh, dan PTE. Adapun PTE, sambung John, menjadi jenis pajak baru yang diperkenalkan pemerintah. Oleh karena itu, DJP mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha asing.

Sebelumnya, John mengatakan mengatakan PTE merupakan pajak langsung yang menyasar pada penghasilan. Jenis pajak ini akrab disebut pajak layanan digital (digital service tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud dari tindakan atau aksi unilateral. Simak kamus pajak ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Dengan masuknya PTE dalam UU No. 2 Tahun 2020, pemerintah Indonesia sudah bersiap melakukan tindakan unilateral. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menunggu pencapaian konsensus global yang sesuai jadwal terwujud pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

John menyebut anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global yang rencananya akan dicapai pada akhir tahun ini. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya.

Meskipun tidak dilarang untuk menerapkan aksi unilateral melalui DST, Inclusive Framework on BEPS memberi catatan jika konsensus global tercapai, semua ketentuan unilateral harus dicabut dan disesuaikan dengan kesepakatan dunia. Simak artikel ‘DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 23:48 WIB

ini merupakan kabar baik bagi kami. saya pribadi menilai ini merupakan langkah yang baik dan sangat efektif yang seharusnya dapat dilakukan untuk semua kebijakan yang esensial lainnya agar setiap mekanisme dan penggunaan kebijakan tersebut optimal

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan