PER-13/PJ/2022

DJP Rilis Aturan Baru Bagi Rekanan dalam Sistem Pengadaan Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 28 September 2022 | 11:08 WIB
DJP Rilis Aturan Baru Bagi Rekanan dalam Sistem Pengadaan Pemerintah

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2022 guna memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Apabila rekanan pemerintah adalah pengusaha kecil, rekanan tidak perlu melaporkan PPN yang telah dipungut oleh pihak lain. Pihak lain adalah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak, yaitu rekanan dan instansi pemerintah.

"PPN atau PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain tidak perlu dilaporkan oleh rekanan yang merupakan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-13/PJ/2022, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Lebih lanjut, apabila rekanan tidak termasuk dalam kriteria pengusaha kecil maka rekanan wajib melaporkan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.

Ketentuan baru pada PER-13/PJ/2022 ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022.

Untuk diketahui, PMK 58/2022 mewajibkan pihak lain, yaitu marketplace pengadaan atau ritel daring untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh rekanan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pajak yang dimaksud antara lain PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dan merupakan kredit pajak bagi rekanan. Bila PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan rekanan yang bersifat final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final.

Sementara itu, PPN yang dipungut oleh pihak lain adalah sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku secara umum.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dalam pelaksanaannya, pihak lain wajib memungut PPh Pasal 22 dan PPN dan menyetorkannya ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 22 dan PPN wajib dilaporkan 20 hari setelah masa pajak berakhir menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa PPN 1107 PUT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024