PELAYANAN PAJAK

DJP: Pelayanan Pajak Semakin Terotomatisasi dan Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Januari 2020 | 12:22 WIB
DJP: Pelayanan Pajak Semakin Terotomatisasi dan Terintegrasi

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada wajib pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk menuju proses bisnis yang terotomatisasi dan terintegrasi.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan diberhentikannya SSE1 dan SSE3 sebagai kanal pembuatan kode billing menjadi langkah otoritas untuk membenahi proses bisnis agar lebih terotomatisasi dan terintegrasi.

“Kita terus berinovasi untuk melakukan berbagai simplikasi yang memudahkan pelayanan,” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Hestu memastikan kesiapan sistem DJP Online dalam mengambil alih tugas dari sistem SSE yang diterminasi bulan ini. Perubahan kebijakan tersebut, menurutnya, sudah dikalkulasikan dengan kesiapan infrastruktur sistem informasi DJP Online.

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing bisa dilakukan juga di empat kanal alternatif lainnya. Keempat kanal itu adalah bank/ pos persepsi, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, atau melalui petugas DJP. Anda bisa membaca langkah-langkah pembuatan kode billing DJP di semua kanal tersebut di laman berikut.

Hestu mengungkapkan pembenahan untuk menyambut era otomatisasi dan integrasi sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) yang tengah dilakukan. Dengan demikian, perbaikan pelayanan terus berlangsung sambil tetap merampungkan pembaruan core tax system yang dijadwalkan hingga pada 2024.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

“Itu [inovasi] kebijakan pelayanan kita lakukan terus sambil menunggu core tax system yang tentunya akan membuat tax services kita nanti akan semakin terotomatisasi dan terintegrasi," paparnya.

Pengadaan core tax system sampai saat ini masih pada tahap awal. Dengan anggaran senilai Rp2,04 triliun tersebut, pembaruan core tax system dibagi ke dalam 4 paket pekerjaan.

Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024