PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Makin Canggih, PPS Beri Kesempatan WP untuk Tingkatkan Kepatuhan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:30 WIB
DJP Makin Canggih, PPS Beri Kesempatan WP untuk Tingkatkan Kepatuhan

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) dipandang sebagai kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya di tengah makin kuatnya kemampuan DJP dalam mengolah data dan informasi.

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan saat ini DJP bisa mengakses data dan informasi dari lembaga keuangan. Namun, pemerintah memilih untuk tidak memanfaatkan data dan informasi tersebut secara konfrontatif.

"Justru yang ingin dikedepankan adalah memberikan kesempatan dahulu kepada wajib pajak untuk secara sukarela terlibat dalam PPS ini," ujar Bawono dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Bawono mengatakan situasi PPS saat ini berbeda dengan iklim perpajakan saat kebijakan tax amnesty. Kala pemerintah menyelenggarakan tax amnesty, DJP belum mendapatkan data dari skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Justru tax amnesty digelar untuk membuka jalan bagi pemerintah dalam mengumpulkan seluruh informasi tersebut.

Ketika PPS diselenggarakan pada tahun ini, DJP sudah memiliki data dan informasi yang melimpah serta memiliki kemampuan mengolah data tersebut secara mumpuni.

"DJP sudah bisa mengolah data, ini [PPS] sukarela bagi Anda, ini pilihan, dan ada konsekuensi logis dari pilihan-pilihan tersebut," ujar Bawono.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Dengan PPS, diharapkan jumlah masyarakat di Indonesia yang turut berpartisipasi dalam pembayaran pajak dan menopang penerimaan dapat terus bertambah.

Pasalnya, dari kurang lebih 130 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 42 juta orang saja yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Dari jumlah tersebut, hanya 14 juta wajib pajak berstatus wajib melaporkan SPT dan hanya 12 juta di antaranya yang menyampaikan SPT-nya.

"Artinya, sistem pajak di Indonesia saat ini masih ditopang oleh pihak-pihak tertentu, belum partisipatif. Maka sebenarnya yang ingin didorong adalah kegotoroyongannya," ujar Bawono.

Baca Juga:
Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan oleh DJP sejak awal tahun 2022 hingga akhir bulan ini. Wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?