ADMINISTRASI PAJAK

DJP Kukuhkan Pengusaha sebagai PKP secara Jabatan, Begini Aturannya

Muhamad Wildan
Minggu, 05 November 2023 | 13.30 WIB
DJP Kukuhkan Pengusaha sebagai PKP secara Jabatan, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah melakukan pemeriksaan, kantor pelayanan pajak (KPP) berhak mengukuhkan pengusaha sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan.

Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan terhadap pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP timbul ketika pengusaha memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar.

"Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi," bunyi Pasal 49 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala KPP atau KP2KP menerbitkan surat pengukuhan PKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan. Tanggal pengukuhan PKP bagi PKP yang dikukuhkan secara jabatan adalah sesuai dengan tanggal penerbitan surat pengukuhan.

Pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka mengukuhkan PKP secara jabatan adalah pemeriksaan dengan tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan," bunyi Pasal 69 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan lapangan dilaksanakan maksimal 4 bulan sejak disampaikannya surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan hingga tanggal LHP. Bila yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaan maksimal adalah 14 hari.

Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, DJP memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) ataupun surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

"Dirjen pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak," bunyi Pasal 67 ayat (2) PER-04/PJ/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.