ADMINISTRASI PAJAK

DJP Kembangkan CRM-BI, Data Keuangan dan Aset Wajib Pajak Berperan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:10 WIB
DJP Kembangkan CRM-BI, Data Keuangan dan Aset Wajib Pajak Berperan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Data keuangan dan kepemilikan aset wajib pajak berperan dalam pengembangan compliance risk management (CRM) serta business intelligence (BI).

Mengutip buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal Direktorat DIP Ditjen Pajak (DJP) Endro Tribudi Setijanto mengatakan kebutuhan data eksternal akan membantu dalam memperkaya analisis.

“Data yang berperan dalam pengembangan CRM dan BI antara lain data keuangan dan data kepemilikan (saham, tanah, kendaraan, dan lain-lain),” tegasnya, dikutip dari buku yang dirilis DJP tersebut, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Data-data tersebut dinilai penting karena mewakili aktivitas ekonomi. Sesuai dengan teori makro, sambungnya, konsumsi terwakili dari data-data perbankan. Sementara itu, investasi dapat terwakili dari data kepemilikan aset.

Data pemerintahan bisa dilihat pada kantor pelayanan pajak perbendaharaan negara (KPPN). Selain itu, aktivitas ekspor-impor bisa diketahui dari data pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan Impor barang (PIB), dan devisa hasil ekspor (DHE).

Endro mengatakan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) mempunyai peran penting dalam penyempurnaan CRM dan BI di DJP. Hal ini dikarenakan perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self-assessment.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Hal ini berarti bahwa dalam menguji kepatuhan wajib pajak, diperlukan adanya data pembanding. Data pembanding tersebut dapat berupa pencocokan data dengan wajib pajak lainnya maupun data dari pihak eksternal,” imbuhnya.

Idealnya, lanjut dia, data pembanding tersebut lebih ditekankan pada data eksternal. Oleh karena itu, pembobotan untuk menyempurnakan pembuatan profil wajib pajak ke depannya lebih banyak ditekankan pada data eksternal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi