PAJAK DIGITAL

DJP: Aplikasi PPN PMSE Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Agustus 2020 | 07:01 WIB
DJP: Aplikasi PPN PMSE Sudah Siap

Ilustraasi. (Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi yang akan digunakan enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE sudah siap untuk digunakan. Aplikasi tersebut akan digunakan mulai proses aktivasi sebagai pemungut dan penyetor PPN sampai dengan pelaporan kepada kepada otoritas.

"(Aplikasi PPN PMSE) sudah siap," katanya Kamis (30/7/2020).

Iwan menuturkan aplikasi tersebut secara khusus didedikasikan untuk pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Menurutnya, akses kepada aplikasi PPN PMSE milik DJP sudah dikirim kepada masing-masing pelaku usaha.

Dia menuturkan tautan dan kode akses untuk aplikasi PPN PMSE dikirim kepada enam pelaku usaha asing melalui saluran surat elektronik (email). Dengan demikian, aplikasi PPN PMSE sampai saat ini masih belum bisa diakses secara umum melalui laman pajak.go.id.

"(Akses aplikasi) kita kirim lewat email," terang Iwan.

Iwan sebelumnya menerangkan aplikasi PPN PMSE beroperasi dengan laman khusus dalam sistem DJP online. Otoritas hanya memberikan akses laman dan masuk atau login kepada pelaku usaha yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Jadi back office-nya sama (sistem DJP Online), tetapi UI-nya (user interface) saja yang berbeda," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Pada tahap pertama, enam entitas bisnis asing telah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini