Ilustraasi. (Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi yang akan digunakan enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE sudah siap untuk digunakan. Aplikasi tersebut akan digunakan mulai proses aktivasi sebagai pemungut dan penyetor PPN sampai dengan pelaporan kepada kepada otoritas.
"(Aplikasi PPN PMSE) sudah siap," katanya Kamis (30/7/2020).
Iwan menuturkan aplikasi tersebut secara khusus didedikasikan untuk pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Menurutnya, akses kepada aplikasi PPN PMSE milik DJP sudah dikirim kepada masing-masing pelaku usaha.
Dia menuturkan tautan dan kode akses untuk aplikasi PPN PMSE dikirim kepada enam pelaku usaha asing melalui saluran surat elektronik (email). Dengan demikian, aplikasi PPN PMSE sampai saat ini masih belum bisa diakses secara umum melalui laman pajak.go.id.
"(Akses aplikasi) kita kirim lewat email," terang Iwan.
Iwan sebelumnya menerangkan aplikasi PPN PMSE beroperasi dengan laman khusus dalam sistem DJP online. Otoritas hanya memberikan akses laman dan masuk atau login kepada pelaku usaha yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.
"Jadi back office-nya sama (sistem DJP Online), tetapi UI-nya (user interface) saja yang berbeda," imbuhnya.
Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.
Pada tahap pertama, enam entitas bisnis asing telah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.