BERITA PAJAK HARI INI

Segera Bisa Pakai Coretax, Lapor SPT Tetap Harus Benar, Lengkap, Jelas

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Desember 2025 | 07.30 WIB
Segera Bisa Pakai Coretax, Lapor SPT Tetap Harus Benar, Lengkap, Jelas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dalam hitungan hari, yakni per 1 Januari 2026, platform coretax system bakal beroperasi secara penuh untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi orang pribadi dan badan. Wajib pajak pun diingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan lewat Coretax DJP pun tetap harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas.

Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Selasa (30/12/2025).

Ketentuan teknis pelaporan SPT Tahunan dimuat dalam UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 3 ayat (1) UU KUP s.t.d.d UU HPP.

Untuk diketahui, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, perlu diperhatikan bahwa pengisian SPT Tahunan mulai 2026 sudah menggunakan coretax system. Melalui coretax system, wajib pajak tetap wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Benar berarti benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian, lengkap maksudnya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Adapun jelas, artinya SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Pengisian SPT Tahunan 2025 tidak perlu dilakukan secara manual, tetapi cukup mengisi kolom-kolom dokumen pelaporan secara online lewat coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Ketentuan teknis mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025.

SPT yang disampaikan wajib pajak secara online nantinya paling sedikit berisi 4 jenis informasi yang mencakup jenis pajak; nama wajib pajak dan NPWP; masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; serta tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Perlu diingat pula batas waktu penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan pada wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Selain informasi soal pelaporan SPT Tahunan via coretax system, ada beberapa pemberitaan lainnya yang diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, update aktivasi akun coretax system yang belum meningkat signifikan, kelanjutan reformasi pajak pada 2026, hingga kinerja pengumpulan pajak digital di akhir 2025.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

5 Juta WP Belum Aktivasi Akun Coretax

DJP mencatat sudah sebanyak 9,87 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP hingga Senin, 29 Desember 2025.

Wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax terdiri atas badan sebanyak 801.117 wajib pajak, instansi pemerintah sebanyak 88.072 wajib pajak, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak, dan orang pribadi sebanyak 8,98 juta wajib pajak.

Artinya, jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax baru mencapai 70,5% dari target yang dibidik DJP, yakni minimal 14 juta wajib pajak. (DDTCNews)

Daftar NPWP Lewat Coretax, Ada Dokumen Dikirim

DJP menyatakan wajib pajak akan menerima beberapa dokumen setelah berhasil melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan terdapat beberapa dokumen atas pendaftaran NPWP yang dikirim melalui email terdaftar. Dokumen tersebut berupa materi edukasi, surat keterangan terdaftar, surat sambutan, bukti penerimaan surat, NPWP dan surat penerbitan akun wajib pajak

“Jika belum menerima surat penerbitan akun dan dokumen lainnya, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak (telepon ke 1500200/live chat) untuk meminta dikirimkan ulang dokumen atas layanan registrasi tersebut,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Kelanjutan Reformasi Pajak di 2026

Tahun depan wajib pajak boleh saja lega karena tidak ada pajak baru yang dikenakan. Namun, pemerintah tetap melanjutkan reformasi pajak yang berfokus pada digitalisasi administrasi pajak serta kepatuhan.

Beberapa kebijakan yang bakal berjalan pada tahun depan, antara lain perluasan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan, perubahan mekanisme bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan, implementasi penuh pajak minimum global, serta pelaksanaan administrasi pajak yang digital penuh.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, coretax system menjadi tulang punggung reformasi pajak yang tengah dijalankan DJP. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan tax ratio. (Koran Kontan)

Pajak Digital Terkumpul Rp44,55 Triliun

DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital yang dihimpun sejak 1 Juli 2020 hingga 3 November 2025 telah mencapai Rp44,55 triliun. Penerimaan itu mencerminkan kontribusi yang makin besar dari aktivitas ekonomi berbasis digital terhadap pendapatan negara.

Penerimaan pajak digital itu berasal dari beberapa sumber. PPN Perdangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp34,54 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengantongi penerimaan dari pajak atas aset kripto senilai Rp1,81 triliun, pajak fintech peer to peer lending senilai Rp4,27 triliun, dan pajak yang dipungut melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) senilai Rp3,94 triliun.

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Ada tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. (KompasID, DDTCNews)

Tutup 2025, Ekonomi RI Diklaim Stabil

Pemerintah memandang kinerja perekonomian nasional sebelum tutup tahun anggaran 2025 relatif baik dan stabil walaupun menghadapi dinamika global.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Indonesia menghadapi berbagai tekanan seperti geopolitik, volatilitas pasar keuangan, serta perlambatan ekonomi global. Meski demikian, ekonomi Indonesia tetap tumbuh dan stabil.

"Menutup tahun 2025, perekonomian nasional masih tetap resilien di tengah tantangan global yang tidak mudah," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.