KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terus Sosialisasikan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:30 WIB
DJBC Terus Sosialisasikan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyesuaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan DJBC di berbagai daerah tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayahnya untuk merumuskan secara efektif penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran.

“Kami juga menekankan soal penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Harapannya, pengelolaan DBHCHT 2022 bisa lebih optimal," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Seperti diatur dalam PMK 215/2021, alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT untuk tiap-tiap bidang.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi DBHCHT ditetapkan 50%. Kemudian, kesehatan sebesar 40% dan penegakan hukum 10%.

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, DJBC bersama pemda telah menyampaikan rencana kerja atas penggunaannya, baik terkait rincian anggaran atau kegiatan di tahun 2022, khususnya di bidang penegakan hukum.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

“Terdapat 5 kegiatan pokok yang dapat dijalankan oleh Pemda dalam pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum antara lain koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau, sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai ilegal," ujar Hatta.

Hatta menyampaikan sosialisasi DBHCHT oleh DJBC dengan pemerintah daerah telah dilaksanakan di DIY Yogyakarta, Kota Cimahi, Provinsi Banten, dan Kota Pontianak. Ke depan, otoritas akan melanjutkan sosialisasi ke kota-kota besar lainnya.

“Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikannya berbagai rencana ini. Untuk itu mari berkoordinasi dengan tujuan membantu kesejahteraan, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Minggu, 14 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan