KEBIJAKAN CUKAI
DJBC Terus Sosialisasikan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok
Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:30 WIB
DJBC Terus Sosialisasikan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyesuaikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan DJBC di berbagai daerah tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayahnya untuk merumuskan secara efektif penggunaan DBHCHT yang tepat sasaran.

“Kami juga menekankan soal penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Harapannya, pengelolaan DBHCHT 2022 bisa lebih optimal," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Seperti diatur dalam PMK 215/2021, alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT untuk tiap-tiap bidang.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi DBHCHT ditetapkan 50%. Kemudian, kesehatan sebesar 40% dan penegakan hukum 10%.

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, DJBC bersama pemda telah menyampaikan rencana kerja atas penggunaannya, baik terkait rincian anggaran atau kegiatan di tahun 2022, khususnya di bidang penegakan hukum.

Baca Juga:
Amankan Wilayah Perairan, Patroli Laut Terpadu DJBC 2023 Resmi Dimulai

“Terdapat 5 kegiatan pokok yang dapat dijalankan oleh Pemda dalam pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum antara lain koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau, sosialisasi, operasi bersama, dan informasi barang kena cukai ilegal," ujar Hatta.

Hatta menyampaikan sosialisasi DBHCHT oleh DJBC dengan pemerintah daerah telah dilaksanakan di DIY Yogyakarta, Kota Cimahi, Provinsi Banten, dan Kota Pontianak. Ke depan, otoritas akan melanjutkan sosialisasi ke kota-kota besar lainnya.

“Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikannya berbagai rencana ini. Untuk itu mari berkoordinasi dengan tujuan membantu kesejahteraan, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” tuturnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal