FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan bagi produser yang ingin memproduksi film di Indonesia.

DJBC menjelaskan fasilitas yang diberikan berupa Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Fasilitas ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, termasuk produksi film.

"Fasilitas ini bertujuan untuk memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan catra memfasilitasi kegiatan konser, olahraga internasional, peralatan profesional, pameran, atau kegiatan lainnya," sebut DJBC di media sosial, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Fasilitas ATA Carnet ramai diperbincangkan ketika Indonesia kedatangan banyak musisi internasional yang hendak menggelar konser. Namun, fasilitas tersebut sebetulnya juga terbuka untuk produser yang ingin melakukan syuting film di Indonesia.

Baru-baru ini, Kantor Bea Cukai Cirebon memberikan fasilitas ATA Carnet atas impor 699 perangkat perfilman untuk pengambilan gambar oleh production house asal Eropa dengan latar Indonesia. Pelayanan importasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kertajati.

ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

"Penggunaan fasilitas ini akan mendapatkan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor," jelas DJBC.

Melalui fasilitas tersebut, importir dapat menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada DJBC di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, serta dapat digunakan untuk transit pabean.

Dengan ATA Carnet, semua persyaratan pabean sudah dapat diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen