Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menawarkan diskon dan pemutihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 16 Agustus sampai dengan akhir Desember 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan diskon pajak kendaraan yang diberikan sebesar 2% hingga 10%. Diskon tersebut berlaku atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan pada Oktober 2021 hingga Januari 2022.
"Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten No. 32/2021 terkait dengan bebas denda pajak kendaraan," katanya dikutip dari Koran Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Merujuk pada Pergub 32/2021, diskon pokok pajak kendaraan sebesar 2% hingga 10% diberikan jika wajib pajak atau masyarakat membayarkan pajak kendaraan terutang pada 16 Agustus 2021 hingga September 2021.
Tak hanya itu, pemprov juga memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pokok PKB tahun keempat, tahun kelima, dan tahun-tahun setelahnya. Insentif ini berlaku per 16 Agustus 2021 hingga Desember 2021.
Selanjutnya, pemprov memberikan penghapusan sanksi administrasi denda atau pemutihan pajak kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, tetapi masih belum membayar pajak kendaraan yang terutang.
Selain itu, pemprov memberikan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 10% atas penyerahan pertama kendaraan. Penghapusan pokok dan denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya juga diberikan apabila melakukan pendaftaran balik nama kendaraan.
Insentif diskon BBNKB penyerahan pertama serta penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak terhitung sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. (rig)