PROVINSI BANTEN

Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten menawarkan diskon dan pemutihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 16 Agustus sampai dengan akhir Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan diskon pajak kendaraan yang diberikan sebesar 2% hingga 10%. Diskon tersebut berlaku atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan pada Oktober 2021 hingga Januari 2022.

"Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten No. 32/2021 terkait dengan bebas denda pajak kendaraan," katanya dikutip dari Koran Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Merujuk pada Pergub 32/2021, diskon pokok pajak kendaraan sebesar 2% hingga 10% diberikan jika wajib pajak atau masyarakat membayarkan pajak kendaraan terutang pada 16 Agustus 2021 hingga September 2021.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pokok PKB tahun keempat, tahun kelima, dan tahun-tahun setelahnya. Insentif ini berlaku per 16 Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Selanjutnya, pemprov memberikan penghapusan sanksi administrasi denda atau pemutihan pajak kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, tetapi masih belum membayar pajak kendaraan yang terutang.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Selain itu, pemprov memberikan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 10% atas penyerahan pertama kendaraan. Penghapusan pokok dan denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya juga diberikan apabila melakukan pendaftaran balik nama kendaraan.

Insentif diskon BBNKB penyerahan pertama serta penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak terhitung sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024