PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Imbau WP Badan Siapkan Laporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 15:30 WIB
Dirjen Pajak Imbau WP Badan Siapkan Laporan Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau wajib pajak badan untuk mempersiapkan laporan keuangan sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Suryo mengatakan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak badan harus melengkapi dokumen yang dilampirkan. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah laporan keuangan.

“SPT PPh badan itu pasti akan dilengkapi laporan keuangan dari masing-masing wajib pajak. Jadi, untuk masyarakat wajib pajak tolong kita siapkan laporan keuangan sebelum menjadi bagian dari lampiran SPT yang harus disampaikan paling lambat akhir 30 April 2023,” ujarnya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Ketentuan mengenai dokumen lampiran SPT Tahunan badan form 1771 telah diuraikan pula dalam Lampiran PER-02/PJ/2019. Dalam beleid tersebut dijelaskan laporan keuangan atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik harus disampaikan.

Ada pula laporan keuangan dari badan usaha di luar negeri yang kepemilikan sahamnya mulai dari 50%. Ketentuan penyertaan laporan keuangan harus disampaikan wajib pajak yang memiliki penyertaan modal atau secara bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.

Kemudian, ada laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi kantor pusat bentuk usaha tetap (BUT). Laporan keuangan ini merupakan laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan ini mengungkapkan perincian peredaran usaha/kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT di negara tempat perusahaan bersangkutan melakukan usaha/kegiatan.

Baca Juga:
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Adapun bagi wajib pajak yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh badan harus menyampaikan pembukuan secara terpisah.

“Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh badan,” bunyi bagian Lampiran PER-02/PJ/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

BERITA PILIHAN