KOTA PANGKALPINANG

Di Sini NJOP PBB Naik 300%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 14:46 WIB
Di Sini NJOP PBB Naik 300%

PANGKALPINANG, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi 3 kali lipat atau 300% dari nilai semula, akibatnya PBB-P2 yang terutang menjadi lebih besar.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pangkalpinang Yunan Helmi menyatakan kenaikan signifikan ini hanya dilakukan di dua kawasan, yaitu Sudirman dan Ketapang, sedangkan wilayah lainnya tetap menggunakan NJOP lama.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Fitrianto mengatakan penetapan NJOP tersebut diperoleh dari proses verifikasi dan survei lokasi dengan mengecek secara langsung berapa luas objek pajak, bagaimana kondisi objek pajak, kapan objek pajak didirikan dan sebagainya.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

“NJOP ini terakhir kali diperbarui tahun 2007 lalu saat masih dikelola Pemerintah Pusat, lalu setelah PBB-P2 dialihkan ke daerah, sejak tahun 2015 sampai sekarang kita terus memutakhirkan data untuk memperoleh data yang valid,” jelas Fitrianto, beberapa waktu lalu.

Di lain pihak, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Pangkalpinang, Gunawan Tjen mengungkapkan pemkot perlu mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, pasalnya saat ini ekonomi masyarakat Pangkalpinang sedang melemah.

Menurut data yang dirilis Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung triwulan I tahun 2016 ini hanya 3,3%, sedangkan pada periode yang sama di tahun 2015 lalu pertumbuhannya sekitar 4%. Kondisi ini merupakan terburuk sejak tahun 2010.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Pemkot tidak pernah mendiskusikan masalah ini dengan Kadin, kenaikan NJOP bisa mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Pangkalpinang. Ini akan memperburuk keadaan ekonomi,” kata Gunawan Tjen.

Gunawan menyarankan, seperti dilansir bangkapos.com, saat ini pemkot bisa beralih untuk menggarap sektor pariwisata, namun infrastruktur berupa sarana dan prasarana perlu disiapkan secara matang. Ini lantaran sektor tambang sudah tidak bisa lagi diandalkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi