KTT G20

Di Forum KTT G20, Jokowi Bicara Soal UU Cipta Kerja dan Ekonomi Hijau

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 09:32 WIB
Di Forum KTT G20, Jokowi Bicara Soal UU Cipta Kerja dan Ekonomi Hijau

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi mengatakan UU tersebut sebagai upaya untuk melakukan transformasi ekonomi setelah pandemi Covid-19 serta mendorong ekonomi hijau.

Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan bagi investor menanamkan modalnya di Indonesia. Secara bersamaan, beleid itu juga memberikan kepastian terkait persyaratan izin lingkungan, analisis dampak lingkungan, serta pembentukan dana rehabilitasi lingkungan.

"Undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi hutan tropis sebagai benteng pertahanan terhadap perubahan iklim. Ini adalah komitmen Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran berharga bagi seluruh negara di dunia. Menurutnya, masa pandemi juga merupakan waktu bagi semua negara melakukan introspeksi agar tidak hanya pulih dari krisis kesehatan dan ekonomi, tetapi juga bangkit dan tumbuh lebih kokoh.

Pada sesi yang bertema Membangun Masa Depan yang Inklusif, Berkelanjutan, dan Tangguh, Jokowi menegaskan pemulihan ekonomi dari pandemi hanya bisa terwujud jika terdapat transformasi besar-besaran oleh semua negara.

Dia pun memaparkan komitmen membangun ekonomi Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan pada masa datang. Alasannya, pemulihan ekonomi tidak boleh lagi mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Menurut Jokowi, saat ini menjadi momentum yang tepat untuk mendorong ekonomi hijau. Merujuk data World Economic Forum, ekonomi hijau memiliki peluang bisnis sebesar US$10,1 triliun atau Rp143,1 kuadriliun dan 395 juta lapangan pekerjaan baru hingga 2030.

Indonesia telah memulainya dengan beberapa terobosan, antara lain memanfaatkan biodiesel B-30, menguji coba green diesel D100 dari bahan kelapa sawit, menyerap lebih dari 1 juta ton sawit produksi petani, serta memasang ratusan ribu pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di sektor rumah tangga.

"Proyek ini akan menciptakan puluhan ribu lapangan kerja baru sekaligus berkontribusi pada pengembangan energi masa depan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda