UU CIPTA KERJA

Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:33 WIB
Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 memuat klaster perpajakan. Klaster yang berisi perubahan empat UU ini masuk dalam Bagian Ketujuh Bab VI terkait dengan kemudahan berusaha.

Secara berurutan pada Pasal 111—114, keempat UU tersebut adalah UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Poin-poin perubahan empat UU dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja tersebut tidak berbeda dari sebagian rencana yang semula akan diatur melalui Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebagian kebijakan dalam Omnibus Law Perpajakan sudah masuk dalam Perpu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020.

“Sehingga, dalam hal ini, yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Perpajakan yang belum masuk di dalam Perpu 1/2020, yang sekarang sudah menjadi UU 2/2020,” ujar Sri Mulyani.

Adapun kebijakan yang sudah masuk dalam UU 2/2020 antara lain penurunan tarif PPh badan dan pengenaan pajak digital. Sri Mulyani mengatakan berbagai perubahan UU dalam klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja berkaitan dengan ekosistem investasi.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sejumlah perubahan keempat UU dalam klaster perpajakan sudah diulas melalui beberapa artikel yang dapat dibaca di sini. Untuk melihat lebih terperinci pada tiap pasal yang mengalami perubahan, khususnya pada UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, Anda dapat melihatnya dalam persandingan berikut.

Sebagai informasi, dokumen persandingan ini berdasarkan klaster perpajakan UU Cipta Kerja versi 1.035 dan 812 halaman. Untuk persandingan dengan UU Cipta Kerja versi final, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020, Anda dapat melihatnya pada artikel 'UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini'. Anda dapat juga membaca melalui laman ini.

Selain menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem investasi untuk penciptaan lapangan kerja, pembenahan atas aspek pajak merefleksikan asas kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang menjadi roh UU Cipta Kerja. Simak Perspektif ‘Makna Positif Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya