SEMARANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda senilai Rp5,2 miliar terhadap terdakwa berinisial MM.
Merujuk pada Putusan Nomor 608/Pid.Sus/2025/PN Smg, MM selaku komisaris PT GBP dinyatakan terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
"Ia [MM] melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020," ungkap Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (14/3/2026).
Apabila MM tidak membayar denda dimaksud dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik MM akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi denda, MM harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun aset milik MM yang telah disita untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yakni 4 bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Arif Yanuar mengatakan MM sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Namun, MM tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. "Kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka," ujar Arif.
Putusan dari Pengadilan Negeri Semarang ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya.
"Saya berharap wajib pajak bisa mengambil pelajaran agar tidak mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus apapun," ujar Arif. (dik)
