PAKISTAN

Demi Dapatkan Pinjaman dari IMF, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak

Vallencia | Minggu, 26 Februari 2023 | 09:30 WIB
Demi Dapatkan Pinjaman dari IMF, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Parlemen akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Pakistan untuk menaikkan pajak penjualan atas jasa dan barang-barang mewah impor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman dari International Monetary Fund (IMF).

Menteri Keuangan Ishaq Dar mengatakan langkah itu diambil lantaran cadangan devisa pemerintah saat ini sangat rendah. Selain menaikkan pajak penjualan, pemerintah bahkan menghentikan sebagian besar aktivitas impor.

"Perdana Menteri akan mengungkapkan langkah-langkah penghematan [lebih lanjut] dalam beberapa hari ke depan. Namun yang pasti, kami harus mengambil keputusan yang sulit ini,” katanya, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Seperti dilansir hindustantimes.com, kondisi ekonomi Pakistan saat ini tengah dalam tekanan yang besar. Situasi tersebut bahkan diperburuk dengan adanya krisis energi global dan banjir dahsyat yang merusak sepertiga negara itu pada 2022.

Alhasil, parlemen menyetujui kenaikan tarif pajak penjualan dari 17% menjadi 25% atas barang impor tertentu. Contoh mobil, peralatan rumah tangga, kosmetik, hingga coklat. Sementara itu, PPn untuk barang umum dinaikkan dari 17% menjadi 18%.

Langkah ini juga sebenarnya diambil untuk memenuhi syarat dalam mendapatkan fasilitas pinjaman senilai US$6,5 miliar dari IMF. Terdapat tiga persyaratan yang diberikan IMF kepada Pakistan terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman tersebut.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Pertama, meningkatkan basis pajak. Kedua, mengakhiri pengecualian pajak atas kegiatan ekspor. Ketiga, menaikkan harga energi.

Sementara itu, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva menambahkan orang-orang kaya juga perlu berkontribusi lebih banyak terhadap ekonomi. Untuk itu, kenaikan pajak atas barang mewah diperlukan dan subsidi tidak diberikan terhadap orang kaya.

"Mereka yang menghasilkan banyak uang di sektor publik atau swasta perlu berkontribusi pada ekonomi. Orang kaya seharusnya tidak mendapat manfaat dari subsidi,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah