UU 10/1995 s.t.d.d UU 17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) telah menegaskan bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Namun, tidak semua barang impor dikenakan bea masuk. Terdapat sejumlah barang impor yang dibebaskan bea masuk salah satunya barang pindahan. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan barang pindahan?
Pada dasarnya, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor terdiri atas beragam jenis salah satunya impor barang pindahan. Ketentuan mengenai impor barang pindahan diatur dalam PMK 25/2025.
Merujuk Pasal 1 angka 9 PMK 25/2025, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Adapun barang keperluan rumah tangga berarti barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 25/2025, barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk. Kendati bebas bea masuk, barang pindahan tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal barang pindahan terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) maka orang yang memasukkan barang pindahan ke Indonesia (importir) juga harus memenuhi ketentuan lartas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Namun, ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan tidak berlaku terhadap 5 kategori barang berikut:
Namun, pembebasan bea masuk atas barang pindahan tidak diberikan kepada sembarang pihak. PMK 25/2025 telah mengatur pihak-pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan beserta persyaratannya.
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas di luar negeri.
Kedua, WNI yang merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas belajar di luar negeri.
Ketiga, WNI selain pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang bekerja di luar negeri/belajar di luar negeri/karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.
Keempat, Warga Negara Asing (WNA) yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga. Kelima, WNA yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga.
Untuk mendapat pembebasan bea masuk barang pindahan yang dibawa pihak-pihak tersebut juga harus memenuhi persyaratan berikut:
Bagi WNI, syarat jangka waktu tinggal tertentu ditetapkan minimal selama 12 bulan. Syarat jangka waktu ini bisa dikecualikan sepanjang dapat dibuktikan tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud terjadi akibat kondisi di luar kemampuan Importir.
Selain itu, pejabat, PNS, atau anggota TNI/Polri juga bisa dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sepanjang mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan dokumen penugasan baru.
Adapun pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal untuk WNI dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. Surat keterangan pindah tersebut juga harus dilampiri dokumen berikut:
Sementara itu, bagi WNA yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri pemenuhan ketentuan jangka waktu tertentu dibuktikan dengan 2 dokumen:
Kemudian, bagi WNA yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia pemenuhan ketentuan jangka waktu tertentu dibuktikan dengan 2 dokumen:
Hal yang perlu menjadi catatan adalah pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini tidak serta merta diberikan. Pemilik barang pindahan atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean Impor berupa Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
PIBK tersebut disampaikan ke kantor pabean tempat pemasukan barang. PIBK dapat disampaikan oleh kuasa Importir yang merupakan: (i) keluarga Importir atau instansi pemerintah tempat Importir bekerja; (ii) Penyelenggara Pos atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Impor Baarang Pindahan? yang dipublikasikan pada 17 Februari 2023. (rig)