KP2KP MANNA

Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

Redaksi DDTCNews
Minggu, 04 Mei 2025 | 09.30 WIB
Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna bersama dengan Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan koordinasi perihal pengenalan portal Data Pihak Ketiga (DPK).

Dalam koordinasi tersebut, Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin dan Pelaksana KP2KP Manna Chusnul Ba’diyatul Laili mengunjungi kantor Bapenda di Jalan Letnan Tukiran, Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi pengenalan portal DPK yang dipakai oleh Bapenda untuk mengunggah data ILAP ke dalam aplikasi DJP khusus untuk pihak ketiga,” kata Chusnul seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/5/2025).

Chusnul menjelaskan hasil unggah data tersebut akan dijadikan sebagai dasar penentuan persentase pembagian dana bagi hasil oleh kantor pusat DJP kepada pemda, yaitu kontribusi 5% sepanjang data yang diunggah benar, lengkap, dan tepat waktu.

Lebih lanjut, data yang diunggah haruslah berdasarkan realita yang memang tersedia. Apabila terdapat jenis data dalam PMK 28/PMK.03/2017 dan PKS yang tidak tersedia maka pemda dimohon untuk melakukan konfirmasi secara resmi dalam bentuk tertulis.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Kabupaten Bengkulu Setalan Okti Akabri menyambut baik upaya koordinasi yang dilakukan oleh Kepala KP2KP Manna. Adapun data yang wajib diunggah diatur dalam PMK 228/2017.

Merujuk pada PMK 228/2017, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Data dan informasi yang wajib diberikan berupa perincian jenis data dan informasi.

Data dan informasi yang diberikan adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (4), termasuk dalam pengertian perincian jenis data dan informasi adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan. Perincian jenis data dan informasi diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.