PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Muhamad Wildan
Senin, 21 April 2025 | 11.00 WIB
Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Utara akan kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Bapenda Kalimantan Utara Tomy Labo mengatakan penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan masih memerlukan persetujuan dari gubernur.

"Kalau pimpinan setuju, itu akan kita lihat momen nanti. Apakah di hari besar nasional atau di HUT Kalimantan Utara? Itu nanti situasional," katanya, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Salah satu kebijakan yang dipertimbangkan adalah pembebasan pokok dan denda atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Kalimantan Utara.

"Jadi, kendaraan luar yang masuk atau mutasi ke Kaltara itu kita bebaskan. Pajaknya mungkin kita bisa nol-kan. BBNKB kita bebaskan," tuturnya seperti dilansir radartarakan.jawapos.com.

Tomy menuturkan pembebasan BBNKB bisa menekan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini. Meski begitu, kendaraan bermotor yang dimutasi bakal menjadi objek pajak bagi Kalimantan Utara pada tahun depan.

“Misal, yang awalnya plat KT, B, dan lain sebagainya maka ketika dia mutasi ke plat KU maka tahun berikutnya itu sudah bayar pajak di kita. Jadi, akan masuk di PAD kita. Artinya apa yang dilakukan ini untuk jangka panjang," ujarnya.

Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan atau insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.