Petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan barang.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) rutin memberikan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, termasuk yang berstatus authorized economic operator (AEO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan asistensi bertujuan memperkuat pemahaman perusahaan dalam mempertahankan standar kepatuhan serta keamanan rantai pasok internasional. Dengan demikian, keberadaan perusahaan AEO juga diharapkan dapat mendukung efisiensi pada perdagangan global.
"Refreshment ini penting untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi persyaratan AEO secara konsisten sehingga mampu mendukung ekosistem perdagangan internasional yang aman, tertib, dan efisien," katanya dikutip pada Sabtu (3/4/2025).
Budi mengatakan pemberian fasilitas AEO dan asistensi menjadi bagian dari fungsi DJBC sebagai bentuk industrial assistance dan trade facilitator. Melalui kegiatan asistensi, DJBC dan pengusaha juga dapat berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam mengelola kepabeanan dan logistik global secara efektif.
AEO merupakan program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards, yang bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.
Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diganti dengan PMK 137/2023. Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan atau benefit kepabeanan tertentu, baik berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum maupun khusus.
Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.
Budi menegaskan DJBC terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan implementasi AEO berjalan optimal sebagai bagian dari sistem single risk management nasional. DJBC juga siap menjadi mitra strategis dunia usaha untuk membangun ekosistem perdagangan yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan pelayanan yang profesional kepada seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan AEO," ujarnya. (dik)