KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 03 Mei 2025 | 12.30 WIB
WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang tidak mengajukan perpanjangan waktu akan dianggap terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh badan.

DJP menyatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan 2024 adalah pada 30 April 2025. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, wajib pajak dianggap terlambat melaporkan SPT.

"Jika tidak mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, maka dianggap terlambat melaporkan SPT," bunyi pernyataan DJP melalui contact center Kring Pajak, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta.

Meski demikian, UU KUP juga mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April. 

Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan atau memperpanjang jangka waktu penyampaiannya hingga 30 April 2025, bakal dikenakan sanksi berupa denda.

"Secara ketentuan, dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan ya," ulas Kring Pajak. (dik)

 

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.