Ilustrasi.
PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025.
Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani mengatakan keringanan pajak tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, dia menilai pemutihan PKB dapat meringankan beban ekonomi warga Babel.
"PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat," katanyadalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Dengan adanya program pemutihan, lanjut Hidayat, warga Babel cukup membayar pokok PKB satu tahun saja meski telat membayar PKB bertahun-tahun. Sebab, ada juga pembebasan pokok tunggakan PKB.
Selain itu, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau kendaraan seken, serta bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.
"Harapannya, pemutihan dengan hanya membayar pokok pajak dalam satu tahun, serta gratis untuk mutasi kendaraan bisa diterima masyarakat," ttuur Hidayat.
Dia membeberkan bahwa pemutihan PKB ini masuk dalam program 100 hari kerjanya. Dia menilai program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan salah satu upaya untuk membenahi persoalan di daerah.
Dia juga berencana memperkuat teknologi informasi di lingkungan pemda. Salah caranya melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah guna memudahkan masyarakat Babel memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Kalau sistem IT kita sudah bagus, bayar pajak bisa perhari, perminggu, menggunakan sistem cicil seperti di kota-kota lainnya, tetapi kami belum berani karena belum ada sistemnya. Kalau sudah mumpuni akan kami terapkan," ujar Hidayat. (rig)