KEBIJAKAN PAJAK

Dealer Mobil Listrik Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 21:30 WIB
Dealer Mobil Listrik Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas restitusi dipercepat berlaku bagi wajib pajak dari semua sektor, termasuk di antaranya wajib pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor listrik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fasilitas restitusi dipercepat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

"Fasilitas untuk restitusi dipercepat itu sudah ada. Sepanjang pengusaha-pengusaha itu memenuhi persyaratan, itu bisa banget 1 bulan [direstitusi]," katanya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar maksimal Rp5 miliar dikategorikan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu yang mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Fasilitas restitusi dipercepat ini dipandang bisa mendukung pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% atas pembelian mobil listrik dengan TKDN sebesar 40% atau lebih yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK 38/2023.

Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah

Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko sebelumnya menuturkan fasilitas PPN DTP atas mobil listrik masih belum berdampak karena lambatnya restitusi.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

"Jadi pajak 10% dan 1% ditanggung pembeli, tetapi dealer menanggung restitusi. Nah, dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi dealer-dealer," ujarnya.

Menurut Moeldoko, diperlukan waktu 1 tahun bagi dealer untuk memperoleh restitusi. Meski begitu, lanjutnya, persoalan tersebut akan segera diperbaiki oleh pemerintah.

"Ada pemahaman tentang restitusi setahun baru dibayarkan oleh pemerintah. Nah, itu yang kami sedang rumuskan. Jangan ada pengertian satu tahun, kalau bisa dipercepat satu bulan," tuturnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu