KEBIJAKAN ANGGARAN

Datangi DPR, 3 Menko Minta Tambahan Anggaran Rp156 Miliar untuk 2023

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 12:00 WIB
Datangi DPR, 3 Menko Minta Tambahan Anggaran Rp156 Miliar untuk 2023

Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy didampingi Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Tiga menteri koordinator di Kabinet Indonesia Maju meminta tambahan anggaran untuk kementeriannya masing-masing dalam pagu indikatif 2023. Permintaan tambahan anggaran senilai total Rp156,54 miliar ini diajukan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Perinciannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlu tambahan anggaran senilai Rp82,2 miliar dari pagu indikatif yang direncanakan Rp471,87 miliar. Dengan penambahan tersebut, pagu yang diusulkan pada tahun depan menjadi Rp544,07 miliar.

"Kami mengusulkan adanya tambahan anggaran karena ada beberapa penugasan," katanya dalam rapat kerja bersama Banggar DPR, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Airlangga mengatakan tambahan anggaran diperlukan untuk melaksanakan berbagai penugasan yang diberikan kepada kantor Kemenko Perekonomian. Tambahan anggaran akan dipakai untuk 2 program besar, yakni dukungan manajemen dan koordinasi pelaksanaan kebijakan.

Khusus pada program koordinasi pelaksanaan kebijakan, beberapa penugasan yang harus dilaksanakan pada tahun depan di antaranya transformasi kelembagaan kawasan ekonomi khusus (KEK), pelaksanaan keketuaan Asean 2023, dan PMO transformasi ekonomi digital.

Walaupun ada tambahan anggaran, Airlangga mengeklaim kinerja serapan anggaran di kementeriannya dalam beberapa tahun terakhir tergolong sangat baik, yakni sebesar 90,96% pada 2020 dan 93,19% pada 2021. Adapun hingga 5 Juni 2022, realisasi anggaran di Kemenko Perekonomian sudah mencapai 35,3% dari total pagu.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Sementara itu, Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga meminta tambahan anggaran pada 2023 senilai Rp24,34 miliar, dari awalnya Rp296,415 miliar. Menurutnya, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah program.

Secara umum, program tersebut berupa persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap pengamanan pembangunan serta pengawasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta persiapan menghadapi dinamika politik pada pelaksanaan kampanye Pilpres 2024.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp50 miliar dari semula Rp232,28 miliar. Menurutnya, tambahan anggaran diperlukan untuk program dukungan manajemen dan program koordinasi pelaksanaan kebijakan di Kemenko PMK.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Mendengar permintaan para menko, Ketua Banggar DPR Said Abdullah segera meminta persetujuan dari para anggota. Menurutnya, Banggar dapat langsung memberikan persetujuan penambahan anggaran sehingga para menko tidak perlu datang lagi setelah pembacaan nota keuangan.

"Karena permintaanya tidak banyak, kerjaannya yang paling banyak, Badan Anggaran menjamin itu untuk memenuhi usulan Bapak-Bapak sekalian," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya