KABUPATEN KATINGAN

Dapat Surat dari Menteri Keuangan, Pemda Datangi KP2KP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Desember 2021 | 14:30 WIB
Dapat Surat dari Menteri Keuangan, Pemda Datangi KP2KP

Ilustrasi.

KASONGAN, DDTCNews – Guna menindaklanjuti surat dari menteri keuangan, Pemkab Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan.

Surat tersebut berkaitan dengan izin memberikan keterangan dan/atau bukti tertulis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Kasubid Pembukuan dan Pelaporan PAD, Lain-Lain PAD dan Dana Transfer BPKAD Kabupaten Katingan Afrizal menjelaskan pemda akan berkoordinasi dengan KP2KP Kasongan mengenai tindak lanjut penyampaian data dan/atau informasi perpajakan.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

“Ini untuk koordinasi teknis tindak lanjut penyampaian data atau informasi perpajakan sebagaimana terlampir daftar nominatif perencanaan pengawasan wajib pajak tahap I mengingat surat izin dari menteri keuangan telah terbit,” katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Afrizal menambahkan pemkab mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara pemkab dan DJP. Dia berharap sinergi tersebut senantiasa dijaga demi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kasongan Fajar menyambut baik kedatangan tim BPKAD Kabupaten Katingan tersebut. Menurutnya, data dan/atau informasi perpajakan dari DJP telah dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat e-mail dinas Pemkab Katingan.

“Selanjutnya, atas data tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi pajak daerah dengan tetap menjaga kerahasiaan data wajib pajak,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya