PMK 69/2022

Dapat Penghasilan Bunga dari Pinjol? Jangan Lupa Lapor di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Februari 2023 | 18:00 WIB
Dapat Penghasilan Bunga dari Pinjol? Jangan Lupa Lapor di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan bunga dari aplikasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun lalu perlu melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan 2022.

Meski telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% oleh pihak penyelenggara pinjol, penghasilan bunga tersebut tetap perlu dilaporkan di SPT Tahunan.

"Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Merujuk pada Pasal 4 PMK 69/2022, pemberi pinjaman menerima bukti pemotongan PPh atas seluruh pembayaran bunga pinjaman yang diterima setiap bulannya. Bukti potong yang diterima dari penyelenggara pinjol tersebut perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Perlu dicatat, pajak yang dipotong atas bunga yang diterima pemberi pinjaman dari penyelenggara pinjol bukanlah PPh final. Alhasil, penghasilan bunga tersebut bakal menambah penghasilan kena pajak dan bisa menimbulkan kurang bayar.

Bila timbul kurang bayar, wajib pajak harus secara mandiri melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak..., kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan," bunyi Pasal 29 UU PPh.

Sebagai informasi, PMK 69/2022 yang mengatur tentang kewajiban pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 15% oleh penyelenggara aplikasi pinjol diundangkan pada 30 Maret 2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.

Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari pinjol mencapai Rp121,84 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara