KABUPATEN TEGAL

Dapat Armada Baru, Layanan Pajak Keliling Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:00 WIB
Dapat Armada Baru, Layanan Pajak Keliling Diperkuat

Ilustrasi

SLAWI, DDTCNews – Pemkab Tegal, Jawa Tengah mendapatkan bantuan mobil pajak keliling dari Bank Jateng untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan bantuan dari Bank Jateng berupa satu unit mobil pelayanan pajak keliling. Dia berharap bertambahnya armada pelayanan pajak keliling makin mendekatkan administrasi pajak daerah kepada masyarakat.

Dia menyampaikan mobil pajak keliling tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat. Mobil pajak keliling juga mampu menekan angka sanksi administrasi karena terlambat membayar pajak.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

"Selain membantu memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, keberadaan mobil operasional ini diharapkan mampu meminimalisir keterlambatan penyetoran pajak," katanya dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Widodo menilai unit pajak keliling akan bermanfaat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkab menargetkan setoran PBB-P2 senilai Rp44,5 miliar atau 33,4% dari target pajak daerah sejumlah Rp133 miliar tahun ini.

Untuk mengoptimalkan fungsi mobil pajak keliling, ia meminta Bappenda membuat pola komunikasi publik yang baru melalui infografis perihal jadwal operasional mobil pajak. Informasi tersebut dapat dipublikasikan melalui media sosial Pemkab Tegal dan Bappenda.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Widodo berharap jadwal operasional mobil pajak keliling dapat diinformasikan secara luas kepada masyarakat sehingga tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat dapat jauh lebih baik dari kondisi saat ini.

"Publikasi yang efektif akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, seperti pada layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor milik Samsat yang kehadirannya selalu ditunggu-tunggu warga," tuturnya seperti dilansir panturapost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2021 | 23:15 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. kiranya dengan ditambahkannya armada pajak keliling dapat menjangkau pula masyarakat yang belum melek teknologi di daerah desa. dengan demikian, jelas akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP salah satunya adalah kemudahan dalam membayar Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara