PENDAPATAN ASLI DAERAH

Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Setoran PAD, Ini Kata Ketua Apeksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 12:06 WIB
Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Setoran PAD, Ini Kata Ketua Apeksi

Ketua Apeksi Bima Arya (kanan) berbincang dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya menyampaikan pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi tergerus dengan hadirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Bima menyampaikan potensi tergerusnya PAD saat berbincang dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia menilai ada semangat resentralisasi kebijakan fiskal dalam UU Cipta Kerja.

"Catatan Apeksi itu pertama adanya resentralisasi dan potensi tsunami regulasi karena ada 47 PP dan sekian Permen yang harus diturunkan [dari UU Cipta Kerja]," katanya dalam acara Menteri Investasi/kepala BKPM Menjawab Apeksi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Bima menjelaskan resentralisasi terlihat dari kebijakan fiskal pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, Apeksi melihat akan banyak daerah yang kehilangan potensi penerimaan retribusi dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan pemerintah pusat memang sudah mengatur persoalan potensi kehilangan penerimaan tersebut yang akan digantikan. Namun, dia menilai tata cara penggantian penerimaan daerah yang hilang belum secara tegas diatur pemerintah.

"UU Cipta Kerja mengakibatkan banyak wilayah kemungkinan kehilangan potensi retribusi. Ini sudah dijanjikan dalam UU Cipta Kerja akan digantikan tapi belum jelas aturannya seperti apa," terangnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Wali Kota Bogor itu melanjutkan hal lain terkait dengan PAD yang menjadi perhatian adalah ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang berhubungan dengan proyek strategis nasional (PSN). Menurutnya, daerah juga berpotensi kehilangan penerimaan dari deregulasi dalam UU Cipta Kerja.

Dia mendukung penuh agenda PSN yang dilakukan pemerintah pusat. Catatan Apeksi tidak lain adalah kepastian hukum yang harus dijamin mengenai tergerusnya kompensasi PAD yang akan diganti pemerintah pusat.

"Pajak daerah dan retribusi daerah terkait PSN ini kami dukung penuh tapi harus jelas bagaimana pajak akan dipungut dan berapa lama periodenya. Selama ini belum jelas maka lagi-lagi potensi pendapatan daerah akan berkurang," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan