KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Dian Kurniati | Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB
Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemerintah juga tengah menyusun payung hukum pengenaan cukai MBDK, yang nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP). Menurutnya, kebijakan mengenai cukai MBDK ini bakal disusun secara hati-hati agar dampaknya pada masyarakat minimal.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

"Memang kami sudah mendapat mandat untuk melakukan pemungutan cukainya dan sekarang kami sudah tahap penyiapan regulasinya dan pemetaan seberapa dampaknya," katanya, Selasa (26/9/2023).

Aflah mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai pada MBDK menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024. Selain MBDK, pemerintah juga berencana mengenakan cukai pada produk plastik.

Soal pengenaan cukai MBDK, secara umum pemerintah memiliki 2 pekerjaan yang harus dilaksanakan. Pertama, menyusun PP sekaligus melaksanakan simulasi sehingga dampaknya pada masyarakat dapat diproyeksikan.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Kedua, melaksanakan sosialisasi secara masif sebelum pemberlakuannya agar tidak terjadi syok pada masyarakat.

"Karena cukai MBDK, kalau kami tidak menyiapkan konteksnya dengan tepat, [antara] manfaat dan mudaratnya akan lebih banyak mudaratnya," ujarnya.

Dia menambahkan cukai MBDK tidak akan dikenakan secara mutlak terhadap semua produk berpemanis yang dijual di pasar. Seperti namanya, cukai ini hanya dikenakan atas produk minuman mengandung pemanis yang dijual dalam kemasan.

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Namun menurut kajian yang dilakukan DJBC, lanjutnya, minuman dalam kemasan gelas yang diproduksi dan dijual oleh kios atau warung kecil juga tidak dikenakan cukai.

Wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS