KOTA PEKANBARU

Cek Tagihan dan Bayar PBB, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:03 WIB
Cek Tagihan dan Bayar PBB, Semua Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau telah melayani berbagai proses pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan telah bekerja sama dengan berbagai e-commerce untuk memudahkan pengecekan tagihan dan pembayaran PBB. Menurutnya, layanan itu akan memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.

"Sudah bisa melalui online. Masyarakat tidak perlu mengantre lagi," katanya, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Zulhelmi mengatakan pengecekan tagihan dan pembayaran PBB saat ini telah tersedia di aplikasi Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia. Dengan bantuan aplikasi tersebut, masyarakat dapat membayar PBB menggunakan ponsel dari rumah tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.

Dia menyebut situs resmi Pemkot Pekanbaru juga menyediakan kanal untuk mengecek tagihan PBB, yakni pada cekpbb.pekanbaru.go.id. Sayangnya, pembayaran PBB tetap harus melalui sistem transfer atau menggunakan aplikasi.

Selain itu, lanjut Zulhelmi, Bapenda telah memiliki layanan pendaftaran objek pajak dan pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) secara online. Kedua layanan tersebut tersedia di aplikasi Smart PBB Pekanbaru.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Wajib pajak sudah bisa download di Playstore," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Zulhelmi berharap berbagai kemudahan pembayaran tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB. Menurutnya, pemkot juga telah memberikan berbagai insentif untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam membayar PBB.

Misalnya, melalui pemberian insentif PBB hingga 75% khusus bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Setiap pensiunan ASN dapat mengajukan insentif PBB tersebut kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Setelah pengajuan tersebut, pensiunan dapat menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikannya atau dijual.

Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp177 miliar. Angka itu setara 34% dari target Rp832 miliar pada tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak