BANTUAN SOSIAL

Cek Status Subsidi Gaji Anda, Dana Tak Tersalur akan Kembali ke Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 17:07 WIB
Cek Status Subsidi Gaji Anda, Dana Tak Tersalur akan Kembali ke Negara

Warga penerima pantuan difoto oleh petugas saat mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk 3,6 juta penerima dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu per orang melalui PT Pos Indonesia. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) perlu aktif mengecek saluran informasi yang disediakan pemerintah. Jika memang namanya masuk dalam daftar penerima BSU, pekerja/buruh sebaiknya segera menindaklanjutinya dengan mencairkan melalui PT Pos Indonesia atau berkoordinasi dengan pemberi kerja.

Imbauan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut bukan tanpa alasan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.

"Karenanya, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh," kata Anwar dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Beri Andil ke Inflasi, Jokowi Yakin Harga Beras Turun dalam 3 Pekan

Adapun batas akhir pengambilan/pencairan subsidi gaji adalah 20 Desember 2022. Pemerintah sendiri menargetkan seluruh alokasi BSU bisa seluruhnya tersalurkan sebelum batas akhir tersebut.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Per 5 Desember 2022, BSU sudah tersalurkan untuk 11,67 juta penerima. Artinya, masih ada sekitar 2,9 juta pekerja yang perlu menunggu pencairan BSU sebelum akhir tahun.

Baca Juga:
Penyaluran Bantuan Beras Bulog Baru 7,4%, Target 100% Akhir September

Pemerintah menargetkan BSU bisa diberikan kepada 14,6 juta pekerja/buruh yang berhak. Pemerintah kini tengah mengoptimalkan penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia untuk menyentuh 8,8% sisa porsi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan.

Seperti diketahui, penyaluran BSU melalui bank-bank pemerintah (Himbara) sudah rampung sejak awal November lalu. Kini, penyalurannya berfokus melalui PT Pos Indonesia. Pencairan lewat pos memang ditujukan untuk buruh/pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

Kemnaker mencatat ada 3,6 juta pekerja/buruh yang dijadwalkan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga:
Negara Ini Kembalikan Pajak ke Masyarakat dengan Kriteria Tertentu

"Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8% dari target. Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima," kata Anwar.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 September 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Andil ke Inflasi, Jokowi Yakin Harga Beras Turun dalam 3 Pekan

Senin, 18 September 2023 | 15:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Penyaluran Bantuan Beras Bulog Baru 7,4%, Target 100% Akhir September

Minggu, 17 September 2023 | 12:00 WIB ARGENTINA

Negara Ini Kembalikan Pajak ke Masyarakat dengan Kriteria Tertentu

Senin, 11 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Bantuan Beras, Jokowi Yakin Inflasi Terjaga Sekitar 3 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan