BANTUAN SOSIAL

Cek Status Subsidi Gaji Anda, Dana Tak Tersalur akan Kembali ke Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 17:07 WIB
Cek Status Subsidi Gaji Anda, Dana Tak Tersalur akan Kembali ke Negara

Warga penerima pantuan difoto oleh petugas saat mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk 3,6 juta penerima dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu per orang melalui PT Pos Indonesia. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) perlu aktif mengecek saluran informasi yang disediakan pemerintah. Jika memang namanya masuk dalam daftar penerima BSU, pekerja/buruh sebaiknya segera menindaklanjutinya dengan mencairkan melalui PT Pos Indonesia atau berkoordinasi dengan pemberi kerja.

Imbauan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut bukan tanpa alasan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.

"Karenanya, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh," kata Anwar dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Adapun batas akhir pengambilan/pencairan subsidi gaji adalah 20 Desember 2022. Pemerintah sendiri menargetkan seluruh alokasi BSU bisa seluruhnya tersalurkan sebelum batas akhir tersebut.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Per 5 Desember 2022, BSU sudah tersalurkan untuk 11,67 juta penerima. Artinya, masih ada sekitar 2,9 juta pekerja yang perlu menunggu pencairan BSU sebelum akhir tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Pemerintah menargetkan BSU bisa diberikan kepada 14,6 juta pekerja/buruh yang berhak. Pemerintah kini tengah mengoptimalkan penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia untuk menyentuh 8,8% sisa porsi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan.

Seperti diketahui, penyaluran BSU melalui bank-bank pemerintah (Himbara) sudah rampung sejak awal November lalu. Kini, penyalurannya berfokus melalui PT Pos Indonesia. Pencairan lewat pos memang ditujukan untuk buruh/pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

Kemnaker mencatat ada 3,6 juta pekerja/buruh yang dijadwalkan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

"Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8% dari target. Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima," kata Anwar.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?