PMK 65/2022

Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 14:47 WIB
Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya

Unggahan Ditjen Pajak tentang PMK 65/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tarif pajak kendaraan bermotor bekas dikenakan sebesar 1,1% dari harga jual, bukan dari harga beli.

DJP menyebut pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menerapkan ketentuan tersebut adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya maupun sebagian, dan bukan merupakan penyerahan car free month (cfm).

"Orang pribadi/bukan PKP tidak dapat melakukan pemungutan PPN," kata DJP dalam akun resmi Instagram-nya @ditjenpajakri, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

DJP lantas memberikan contoh kasus. Bu Mimin, seorang PKP yang mempunyai usaha showroom mobil bekas pada September 2022 berhasil menjual sebuah mobil bekas seharga Rp100 juta.

Dengan demikian, atas kegiatan tersebut, Bu Mimin terutang PPN sebesar Rp1,1 juta. Angka tersebut berasal dari 1,1% x Rp100 juta.

Adapun kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Ketentuan dalam PMK 65/2022 berlaku per 1 April 2022.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Lebih lanjut DJP menyampaikan sebetulnya PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan hal baru. Otoritas menyebut pungutan pajak ini sudah ada sejak 2000.

"Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN kendaraan bermotor bekas berdasarkan UU HPP," kata DJP.

Sebagai informasi, beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 itu mencabut dan menggantikan PMK 79/2010. Penggantian ketentuan dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LIMI HARDI 12 April 2022 | 08:23 WIB

Bagaimana dengan perusahaan yang tidak bergerak dibidang dealer mobil bekas, apakah aturan ini berlaku?

11 April 2022 | 16:06 WIB

apakah sama perlakuannya untuk penjualan mobil bekas rental oleh WP PKP ? terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya