KOTA BATAM

Catat! Pemutihan Denda Pajak PBB Hanya Berlaku Hingga 30 Juni

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 15:30 WIB
Catat! Pemutihan Denda Pajak PBB Hanya Berlaku Hingga 30 Juni

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews—Pemkot Batam meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk pajak terutang periode 1994 sampai dengan 2019.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan ini sudah ditandatangani oleh Wali Kota Batam dan berlaku mulai 16 Maret sampai 30 Juni 2020 mendatang.

“Surat keputusannya sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Sistemnya juga sudah siap. Sehingga, ketika wajib membayar piutang pajaknya ke bank, dendanya sudah nol,” ujar Raja di Batam, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Raja mencontohkan jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp10 juta, dan Rp2 juta di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp8 juta.

Menurut Raja, insentif pajak berupa penghapusan denda ini didasari kondisi ekonomi saat ini yang sedang melesu akibat merebaknya virus Corona. Alasan lainnya, Pemkot Batam juga ingin mendorong kepatuhan pajak.

Berdasarkan catatan Pemkot Batam, piutang denda pajak PBB-P2 dari 1994 hingga 2019 yang belum tertagih mencapai Rp176 miliar. Sementara piutang pokoknya mencapai Rp400 miliar. Total, piutang pokok dan denda PBB-P2 mencapai Rp576 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Raja berharap masyarakat yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sekaligus membantu Pemkot Batam mengejar target penerimaan pajak dari PBB-P2 sebesar Rp206 miliar tahun ini.

“Sesuai dengan target APBD, dari kegiatan ini kami targetkan piutang yang terkumpul senilai Rp46 miliar. Adapun realisasi penerimaan dari PBB-P2 saat ini baru Rp9,8 miliar,” kata Raja seperti dilansir batampos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini