PMK 68/2022

Catat! Investor Aset Kripto Tetap Kena Pajak Walau Rugi, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 17:30 WIB
Catat! Investor Aset Kripto Tetap Kena Pajak Walau Rugi, Ini Alasannya

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak investor cryptocurrency tetap akan dikenai PPh Pasal 22 final meski mengalami kerugian dari investasinya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pajak yang dikenakan atas transaksi aset kripto bersifat final dan tidak mempertimbangkan keuntungan ataupun kerugian yang dialami wajib pajak.

"Kita perlakukan sama karena sifatnya final, mau untung atau rugi ya atas transaksi yang kita kenakan," ujar Frans dalam webinar Implementasi Pemungutan Pajak Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Frans mengatakan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi cryptocurrency sudah setara dengan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi saham di bursa efek.

Untuk diketahui, penerapan PPh Pasal 22 final beserta PPN atas transaksi aset kripto telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 yang berlaku sejak Mei 2022.

PPh Pasal 22 final dikenakan oleh exchanger atas penjual aset kripto. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,1%.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

Adapun PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto. Tarif PPN yang berlaku sebesar 0,11% bila aset kripto dibeli melalui exchanger terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger tak terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,22%.

Bila jual beli aset kripto dilakukan menggunakan mata uang fiat, PPh hanya dikenakan kepada penjual dan PPN hanya dikenakan kepada pembeli. Bila transaksi yang dilakukan adalah tukar menukar aset kripto atau swap, maka PPh sekaligus PPN akan dikenakan kepada penjual dan pembeli. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?