PMK 134/2021

Catat! Faktor Ini Tentukan Keabsahan Meterai Elektronik dan Tempel

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Catat! Faktor Ini Tentukan Keabsahan Meterai Elektronik dan Tempel

Ilustrasi meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai keabsahan meterai, mulai dari meterai tempel, meterai elektronik, hingga meterai dalam bentuk lain.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021, meterai yang telah ditempelkan atau dibubuhkan pada dokumen tidak sah apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai dalam hal ketentuan ... tidak terpenuhi," bunyi Pasal 16 PMK 134/2021, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Mengenai meterai tempel, Kementerian Keuangan menetapkan pembayaran bea meterai dilakukan dengan membubuhkan meterai tempel yang sah dan berlaku serta belum terpakai pada dokumen yang terutang bea meterai.

Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel. Tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan harus dibubuhkan.

Mengenai meterai elektronik, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik. Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai elektronik yang dibubuhkan memiliki kode unik 22 digit nomor seri meterai elektronik.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Meterai elektronik juga harus memuat keterangan berupa gambar Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Khusus untuk meterai dalam bentuk lain, pembayaran bea meterai menggunakan meterai jenis ini dinyatakan sah bila pembayaran bea meterai dilakukan oleh pembuat meterai dengan membubuhkan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang terutang.

Khusus bagi meterai teraan dan meterai komputerisasi, pembayaran bea meterai dinyatakan sah bila deposit mencukupi. Khusus meterai percetakan, pembayaran meterai percetakan dinyatakan sah bila pembubuhannya dilakukan berdasarkan permintaan pemungut bea meterai. Sebagai catatan, meterai percetakan hanya digunakan untuk memungut bea meterai dari surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Terakhir, meterai dalam bentuk lain dinyatakan sah bila meterai teraan, komputerisasi, dan percetakan tersebut memuat unsur-unsur yang ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) hingga (3) PMK 134/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara