PERATURAN PAJAK

Catat! 4 Kondisi Ini Bikin SPT Dianggap Tak Disampaikan oleh DJP

Muhamad Wildan | Senin, 24 April 2023 | 11:30 WIB
Catat! 4 Kondisi Ini Bikin SPT Dianggap Tak Disampaikan oleh DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 kondisi yang menyebabkan Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak dianggap tidak disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pertama, SPT dianggap tidak disampaikan bila wajib pajak tidak menandatangani SPT sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak", bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Jika SPT ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka SPT tersebut harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan jika tidak semua keterangan atau dokumen yang dibutuhkan telah dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, SPT dianggap tak disampaikan jika SPT lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT disampaikan setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak atau tanggal wajib pajak seharusnya datang untuk menghadiri panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Sementara itu, pemeriksaan bukper terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan. Jika SPT dianggap tidak disampaikan, DJP akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO