TIPS MENGISI E-BILLING

Cara Mudah Membayar Pajak Melalui e-Billing

Ringkang Gumiwang | Jumat, 03 April 2020 | 19:11 WIB
Cara Mudah Membayar Pajak Melalui e-Billing

Ilustrasi

BATAS akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020 atau sama dengan batas akhir pelaporan SPT untuk WP badan.

Penundaan batas akhir itu juga membuat waktu pembayaran pajak turut diperpanjang. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, Anda memiliki waktu tambahan untuk mencari informasi, cara melapor SPT, termasuk cara membayar pajak.

Saat ini, membayar pajak sudah sangat mudah, bahkan tidak perlu ke luar rumah. Pas sekali di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19. Namun sebelum membayar, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga:
Pembayaran PPh Final UMKM 0,5% Dilakukan Tiap Bulan, Tak Bisa Dirapel

Jika belum, maka Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa terdaftar dalam DJP Online. Saat ini, permintaan aktivasi EFIN bisa disampaikan melalui email KPP atau KP2KP. Cek di sini alamat emailnya: www.pajak.go.id/unit-kerja

Persyaratan aktivasi EFIN:

  1. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
  2. Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal:

Baca Juga:
Bikin ID Billing Tapi Referensi Setoran Pajak Tak Ditemukan, Coba Ini
  1. Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id
  2. Telepon dan email resmi KPP (www.pajak.go.id/unit-kerja)

Jika sudah terdaftar dalam DJP Online. Selanjutnya Anda mengisi dan melaporkan SPT, dan membayar pajak sesuai dengan SPT. Berikut cara mudah dan tahapan untuk membayar pajak melalui e-Billing.

Tahapan pertama: Buat kode billing.
ANDA dapat menggunakan perangkat seperti laptop, tab atau ponsel pintar yang terhubung dengan internet. Buka laman www.pajak.go.id lalu klik Login. Setelah itu, isikan NPWP Anda, kata sandi, kode keamanan dan klik Login.

Anda akan diarahkan ke beranda DJP Online. Klik pada ikon Bayar dan klik e-Billing. Data NPWP, nama dan alamat Anda akan terisi otomatis. Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor dan uraian.

Baca Juga:
Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

Setelah itu klik Buat Kode Billing. Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali. Isikan kode keamanan. Setelah itu akan ada preview isian Anda, silahkan cek sekali lagi. Setelah itu klik Cetak.

Namun, tahapan pembuatan kode billing di atas bisa saja tidak perlu dilalui apabila ketika pengisian SPT via e-Filing untuk formulir 1770 S atau 1770 SS dinyatakan kurang bayar (KB).

Biasanya, wajib pajak orang pribadi yang kurang bayar itu akan dipandu melalui e-Filing untuk membuat kode biling agar bisa membayar kurang bayar dalam SPT tahunan, sehingga status SPT menjadi nihil.

Baca Juga:
Pembuatan Kode Billing Sudah Normal, DJP Sarankan Pakai Private Window

Tahapan Kedua: Bayar.
GUNAKAN kode billing yang telah tercetak atau terunduh untuk pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile banking/internet banking, atau mini ATM/EDC.

Jika Anda masih membutuhkan bantuan silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon kring pajak 1500200. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri