GUNA meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio total benchmarking dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
DJP pertama kali memperkenalkan rasio total benchmarking melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-96/PJ/2009. Pada SE-96/PJ/2009, ada beragam jenis rasio yang digunakan dalam total benchmarking, salah satunya Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR).
Lantas, apa itu CTTOR? Mengacu SE-96/PJ/2009, CTTOR adalah rasio antara pajak penghasilan (PPh) terutang terhadap penjualan. Nilai CTTOR dihitung dengan formula: CTTOR = (PPh Terutang / Penjualan) x 100%.
Untuk diperhatikan, data penjualan yang digunakan mengacu pada data peredaran usaha. Hal ini berarti ada 2 komponen yang dipakai dalam menghitung CTTOR, yaitu PPh terutang dan peredaran usaha wajib pajak.
Berdasarkan lampiran SE-96/PJ/2009, nilai CTTOR menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Makin besar CTTOR, artinya makin besar proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar PPh.
DJP pun telah menentukan benchmark CTTOR untuk setiap klasifikasi lapangan usaha (KLU). Penentuan nilai benchmark itu dilakukan dengan menghitung rataÂ-rata rasio keuangan perusahaan yang diambil sebagai sampel.
Hal yang perlu diingat, total benchmarking (termasuk CTTOR) bukanlah proses enforcement yang mengharuskan wajib pajak mengikuti standar yang ditetapkan. Adapun CTTOR merupakan alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan DJP dalam membina dan menilai kepatuhan wajib pajak.
Alhasil, wajib pajak yang memiliki nilai CTTOR lebih rendah dari benchmark bukan selalu berarti tidak memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan wajib pajak tersebut benarÂ-benar tidak patuh atau terdapat faktorÂ-faktor lain.
Dalam perkembangannya, DJP pun mengembangkan total benchmarking menjadi benchmark behavioral model melalui SE-40/PJ/2012. Kemudian, benchmark behavioral model bertransformasi menjadi compliance risk management yang terakhir kali diatur melalui SE-39/PJ/2021. (rig)
