TIPS PAJAK

Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT

Ringkang Gumiwang | Jumat, 12 Juni 2020 | 17:27 WIB
Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT

DALAM pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Ditjen Pajak mengenalkan setidaknya tiga bentuk pelaporan online antara lain melalui DJP Online atau e-filing, menggunakan e-form dan menggunakan e-SPT.

Kali ini, DDTCNews akan memandu cara meng-instal e-SPT PPh Orang Pribadi. Untuk diketahui, pelaporan e-SPT memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lain seperti e-filing atau e-form.

Kelebihan yang dimaksud antara lain Anda memiliki database SPT sendiri yang tersimpan di komputer. Kemudian, pengisian SPT tidak tergantung dengan kondisi jaringan Internet mengingat pembuatan SPT dengan e-SPT dilakukan secara offline.

Baca Juga:
WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Jika transaksi atau data yang dimasukkan cukup banyak, Anda juga tidak perlu khawatir jaringan down dan data tidak tersimpan. Adapun aplikasi e-SPT ini cocok untuk Anda yang pelaporan pajaknya menggunakan formulir SPT 1770.

Patut diperhatikan, sebelum meng-instal e-SPT, Anda perlu mengecek terlebih dahulu komputer yang akan digunakan. Beberapa sistem operasi (OS) dilaporkan mengalami kendala saat menginstal e-SPT. Terdapat ciri-ciri komputer bila OS tidak mendukung aplikasi e-SPT.

Misal, database terbaca, tetapi isi SPT yang ada sebelumnya mendadak bernilai nol. Lalu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama wajib pajak tidak muncul. Kemudian, lampiran tidak bisa diisi atau muncul notifikasi ‘object is closed’ atau ‘object…not allowed’.

Baca Juga:
Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Pertama-tama, silahkan akses laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id. Lalu, klik aplikasi perpajakan dan cari Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Ver.1.5. Setelah itu, silakan unduh file-nya. Jangan lupa untuk mengunduh patch terbarunya versi 1.6.1.

Jangan lupa untuk mendapatkan akses database engine 2007/2010. Dalam beberapa kasus, ketika meng-instal e-SPT Pasal 21, Anda memerlukan akses database engine tersebut untuk membuka database-nya.

Jalankan file e-SPT yang sudah Anda unduh sebelumnya. Setelah itu klik Next. Kemudian, simpan aplikasi di folder yang ingin Anda tempatkan dan pilih Everyone. Setelah itu, klik Next.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Lapor SPT Tahunan Sudah Tak Bisa Pakai Aplikasi e-SPT

Lalu, klik Next untuk melanjutkan instalasi. Tunggu proses instalasi. Setelah selesai klik Close. Lalu jalankan patch 1.5.1 lalu jalankan juga patch terbaru 1.6.1. Kemudian, Anda buka aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah Anda instal. Setelah memilih database yang akan digunakan, klik ‘Pilih DB’.

Nanti Anda akan masuk menu Login. Isi username dan password, dan klik Login. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘login berhasil dilakukan’. Jika muncul notifikasi tersebut, Anda sudah berhasil menginstal e-SPT PPh Pasal 21. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini