TIPS PAJAK

Cara Mengetahui e-Mail KPP Tempat WP Terdaftar

Ringkang Gumiwang | Rabu, 28 April 2021 | 14:16 WIB
Cara Mengetahui e-Mail KPP Tempat WP Terdaftar

SURAT elektronik (surel) atau biasa disebut dengan e-mail, merupakan salah satu saluran dari sekian banyak saluran yang disediakan otoritas pajak dalam memberikan pelayanan mulai dari permintaan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), keluhan, konsultasi, dan lain sebagainya.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui alamat e-mail kantor pelayanan pajak (KPP), terutama KPP tempat Anda terdaftar. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengetahui alamat e-mail kantor pajak.

Untuk mengetahui alamat e-mail kantor pajak tempat Anda terdaftar sangatlah mudah. Anda tinggal melihat nomor kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda. Misal nomor kartu NPWP Tuan A adalah 12.345.678.0-912.000, lalu ambil tiga angka yang berada pada posisi di belakang yaitu 912.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Setelah tiga angka tersebut sudah didapatkan maka bisa diketahui alamat e-mail KPP tempat Tuan A terdaftar adalah [email protected]. Contoh lagi, NPWP Tuan B adalah 11.222.333.4-555.000 maka alamat e-mail KPP Tuan B adalah [email protected].

Untuk diperhatikan, cara tersebut hanya bisa digunakan wajib pajak yang belum pernah mengajukan pindah KPP. Selain itu, ada juga cara lainnya yang bisa digunakan wajib pajak dalam mengetahui alamat e-mail KPP tempat Anda terdaftar, termasuk KPP lainnya.

Mula-mula, silakan mengakses www.pajak.go.id. Lalu, pilih menu Profil, lalu klik Unit Kerja. Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat e-mail, nomor telepon, dan nomor ponsel.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silakan search dengan memencet ctrl + F. Lalu, ketikan nama kantor pajak yang dituju. Setelah itu, klik Enter. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju.

Bagi yang lupa kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda bisa mencari tahu dengan cara mengakses DJP Online atau
https://djponline.pajak.go.id/account/login. Silakan Login dengan mengisi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Pada kolom data Profil, klik Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online