TIPS PAJAK

Cara Mengecek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur

Ringkang Gumiwang | Senin, 14 September 2020 | 17:11 WIB
Cara Mengecek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur

UNTUK dapat menggunakan layanan pajak e-faktur, pengusaha kena pajak (PKP) wajib untuk terlebih dahulu membuat sertifikat elektronik. Bahkan, Anda diwajibkan meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan sejak dikukuhkan sebagai PKP.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Namun demikian, sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Artinya, PKP harus memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik secara berkala agar tetap bisa menggunakan layanan e-faktur. Sertifikat elektronik juga diperlukan saat meminta nomor seri faktur.

Lantas, bagaimana cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik melalui aplikasi e-nofa.

Mula-mula, buka browser dan masuk ke alamat e-faktur.pajak.go.id. Silakan login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa Anda. Pada menu utama aplikasi e-nofa, silakan klik download sertifikat digital.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, Anda akan melihat informasi dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik DJP. Setelah memahami, silakan klik OK untuk melanjutkan.

Apabila Anda tidak menemukan tombol OK maka Anda perlu melakukan zoom out atau menjauh tampilan browser Anda terlebih dahulu. Setelah itu, Anda akan menemukan tombol OK dan silakan di-klik.

Kemudian Anda akan melihat informasi masa berlaku sertifikat elektronik di layar Anda. Bila masa berlaku sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, silakan untuk memperpanjang sertifikat elektronik Anda.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik saat ini bisa dilakukan secara online. Mula-mula pengusaha kena pajak (PKP) mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada aplikasi e-nofa. Kemudian, PKP meng-input passphrase pada aplikasi e-nofa.

Setelah itu, PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Nanti, petugas akan meminta data mengenai PKP bersangkutan.

Data yang diminta antara lain NPWP, nama, alamat tinggal/kedudukan, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan email yang terdaftar di akun pajak.

Apabila identitas PKP bersangkutan diyakini benar, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik. Setelah itu, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik baru pada aplikasi e-nofa. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP