TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Februari 2022 | 16:00 WIB
Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online

MULAI April 2022, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021.

Merujuk pada PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat pemotong/pemungut PPh sebagai bukti pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

Sementara itu, SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dalam membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi, pemotong/pemungut PPh dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi yang tersedia di DJP Online.

Baru-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-bupot unifikasi di DJP Online. Meski demikian, wajib pajak yang ingin memanfaatkan aplikasi e-bupot unifikasi perlu mengaktifkan fitur di DJP Online tersebut terlebih dahulu.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengaktifkan e-bupot unifikasi di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Selanjutnya, pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Lalu, klik Aktivasi Fitur dan centang kolom e-bupot unifikasi. Kemudian, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi Sukses.

Setelah itu, masukkan kembali nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Lapor. Kemudian, klik kolom Pra-Pelaporan. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-bupot unifikasi. Silakan klik aplikasi tersebut.

Pada kolom petunjuk pengisian dijelaskan form dalam aplikasi e-bupot ini menampilkan data SPT Masa PPh unifikasi yang telah di-submit (dikirim) secara elektronik ke sistem DJP. Form ini juga menyajikan data bukti potong yang dilaporkan dengan SPT tersebut.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Terdapat beberapa aksi yang dapat wajib pajak lakukan. Pertama, mencetak bukti pengiriman secara elektronik (Bukti Penerimaan Elektronik/BPE). Kedua, melihat detail daftar bukti potong pada SPT Masa PPh unifikasi.

Ketiga, mencetak SPT Masa PPh unifikasi. Keempat, mengunduh seluruh bukti potong pada SPT Masa PPh unifikasi.

Pada BPE, terdapat QRCode yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status SPT secara online. Wajib pajak diimbau untuk menggunakan perangkat mobile yang telah dilengkapi QRCode Scanner untuk memprosesnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah