TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mengajukan Permohonan Pembebasan PBB di DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Pembebasan PBB di DKI Jakarta

UNTUK meringankan beban kelompok masyarakat tertentu, Pemprov DKI Jakarta menawarkan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Keringanan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 19/2021

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta 19/2021, pembebasan PBB tersebut diberikan untuk guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan polisi hingga TNI, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, dan pensiunan PNS.

PBB-P2 yang terutang dapat diberikan pembebasan seluruhnya atau 100% kepada wajib pajak dengan syarat rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya dan/atau satuan rumah susun.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan pembebasan PBB. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pembebasan PBB seperti diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 19/2021.

Mula-mula, wajib pajak membuat surat permohonan sesuai dengan Format 1 dalam lampiran Pergub DKI Jakarta 19/2021. Setelah itu, siapkan beberapa dokumen yang akan dilampirkan. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan,
  2. Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi,
  3. Fotokopi keputusan Menteri Sosial RI tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan.
  4. Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,
  5. Fotokopi keputusan sebagai purnawirawan,
  6. Fotokopi keputusan sebagai pensiunan,
  7. Fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia, dan
  8. Fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Dalam hal permohonan diajukan mantan presiden dan mantan wakil presiden serta mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, persyaratan tersebut dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah RI.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Permohonan yang diajukan guru dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 dan atau Format 9 Lampiran Pergub DKI 19/2021.

Informasi persyaratan diatas hanya merupakan sebagian yang harus dipenuhi pemohon pembebasan PBB-P2. Persyaratan lebih lengkap dapat dipelajari di Pergub DKI No. 19/2021. Adapun permohonan pembebasan PBB disampaikan kepada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

Setelah itu, UPPPD akan melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah akan memberikan keputusan paling lama 2 bulan sejak surat permohonan diterima. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online