TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Menyusun Pembukuan Berbahasa Inggris ke DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Menyusun Pembukuan Berbahasa Inggris ke DJP

WAJIB Pajak harus menyusun pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan memakai satuan mata uang rupiah dan berbahasa Indonesia. Namun, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin menyusun pembukuan dengan bahasa Inggris.

Selain berbahasa Inggris, wajib pajak juga dapat menyelenggarakan pembukuan dengan satuan mata uang dolar AS. Namun, pembukuan dengan satuan mata uang dolar AS dan berbahasa Inggris hanya untuk wajib pajak badan tertentu.

Wajib pajak badan tertentu tersebut antara lain wajib pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Indonesia seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Lalu, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyusun pembukuan dengan satuan mata uang dolar AS dan berbahasa Inggris.

Kemudian, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). Adapun kriteria wajib pajak badan tertentu ini diatur dalam Perdirjen No. PER-24/2020.

Untuk dapat membuat pembukuan berbahasa Inggris, wajib pajak harus mengajukan permohonan atau pemberitahuan ke DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan berbahasa Inggris melalui DJP Online.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan. Kemudian, klik kolom Info KSWP.

Nanti, Anda akan melihat nama, NPWP, dan alamat wajib pajak. Kemudian, pilih opsi pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Pilih tahun mulai, dan klik Cek Data. Bila berhasil, Anda akan menerima bukti penerimaan surat.

Untuk diperhatikan, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan:

  1. Setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi wajib pajak;
  2. Sejak tanggal pendiriannya bagi wajib pajak badan tertentu yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS; atau
  3. Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai bagi wajib pajak badan tertentu.

Selain melalui DJP Online, Anda juga dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Contoh format tercantum dalam lampiran huruf A PER-24/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

BERITA PILIHAN