TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 02 September 2020 | 16:54 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 di DJP Online

UNTUK meringankan beban pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona, pemerintah menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Keputusan tersebut mendapatkan respons positif dari pelaku usaha. Insentif ini juga terbilang laku ketimbang insentif pajak lainnya. Hingga 19 Agustus 2020, realisasi insentif PPh Pasal 25 mencapai Rp6,03 triliun atau 42% dari alokasi anggaran.

Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak tersebut sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan pemberitahuan secara online melalui DJP Online.

Baca Juga:
Pemberitahuan Insentif PPh 25 Masih Tahap Deploy, WP Diminta Menunggu

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan diskon angsuran PPh Pasal 25. Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Di dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan. Silakan masuk ke menu Profil dan aktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.

Setelah memilih fitur KSWP, Anda akan diarahkan untuk memilih keperluan. Silakan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 86/2020). Setelah itu, isikan kode keamanan lalu klik Submit.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Kemudian, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 antara lain telah ditetapkan sebagai perusahaan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan PMK 86/2020.

Lalu, telah mendapatkan izin penyelenggaraan kawasan berikat, izin pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB). Bila Anda masuk dalam salah satu kriteria tersebut, status Anda akan tertulis Terpenuhi.

Setelah itu, silakan klik Simpan Permohonan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP jika permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem dan Anda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Setelah itu, klik Ya.

Jika tidak ada persoalan, Anda akan mendapatkan notifikasi kembali dari DJP berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 Anda sudah disetujui. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan